jalani Masa Haid
Shalat
Wanita yang sedang menjalani masa haid dilarang untuk mengerjakan
shalat. Hal ini didasarkan pada hadits dari Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam:
إذا اقبلت الحيضة فدعى الصّلاة. متفق عليه
"Apabila datang masa haidmu, maka tinggalkanlah shalat." (HR. Mut-
tafaqun `Alaih)
Aisyah Radhiyallahu Anha ia pernah bercerita:
"Kami pernah menjalani masa haid pada zaman Rasulullah, maka kami
diperintahkan mengqadha' puasa dan tidak diperintahkan mengqadha'
shalar.” (HR. Muttafaqun `Alaih)
Ibnu Mundzir mengatakan: Para ulama telah bersepakat untuk menghapuskan kewajiban shalat bagi wanita yang tengah menjalani masa haid. Menurut mereka, mengqadha' shalat yang ditinggalkan selama masa haid itu tidak diwajibkan. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi dalam hadits yang diriwayatkan dari Fathimah binti Abi Hubaisy Radhiyallahu Anha:
"Apabila datang masa haidmu, maka tinggalkanlah shalat." (HR. Muttafaqun `Alaih)
Juga hadits yang diriwayatkan dari Mu'adzah, dimana ia bercerita:
“Aku pernah bertanya kepada Aisyah, bagaimana hukum wanita haid yang mengqadha' puasa dan tidak mengqadha'shalat? Aisyah bertanya:
Apakah engkau wanita merdeka? Aku menjawab: Tidak, akan tetapi aku hanya sekedar bertanya. Lalu Aisyah berkata: Kami pernah menjalani haid pada masa Rasulullah, maka kami diperintahkan mengqadha' puasa dan tidak diperintahkan mengqadha' shalat." (Muttafaqun `Alaih)
Lebih lanjut Aisyah mengatakan, bahwa hal itu ia sampaikan kapada
Mu'adzah, karena golongan Khawarij berpendapat; wanita yang mengalami masa haid itu harus mengqadha' shalatnya.
Puasa
Wanita muslimah yang sedang menjalani masa haid tidak diperkenankan untuk menjalankan ibadah puasa. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah :
"Bukankah salah seorang di antara mereka (kaum wanita) apabila men-
jalani masa haid tidak mengerjakan shalat dan tidak pula berpuasa? Para sahabat wanita menjawab: Benar". (HR. Bukhari)
Namun demikian, wanita yang menjalani masa haid berkewajiban mengqadha' puasa yang ditinggalkan setelah masa haidyya selesai. Ibnu Mundzirpernah meriwayatkan bahwa wanita yang tengah menjalani masa haid berkewajiban mengqadha' puasa."
Membaca Al-Qur'an
Bagi wanita yang menjalani masa haid diperbolehkan membaca Al-Qur'an, akan tetapi tidak boleh menyentuh mushhafnya. Di samping itu ada pula hadits yang diriwayatkan Imam Tirmidzi dari Ibnu Umar, yang berstatus sebagai hadits marfu:
"Wanita yang tengah menjalani masa haid dan juga yang sedang dalam
keadaan junub tidak boleh sama sekali membaca Al-Qur'an."(HR. Tirmidzi)
Di dalam sanad hadits ini terdapat seorang perawi yang bernama Ismail
bin Iyyas. Hadits ini telah disebutkan oleh Al-Aqili di dalam kitabnya yang berjudul Adh-Dhu'afa'AL-Kabir. la berkata: Telah diberitahukan kepada kami oleh Abdullah bin Ahmad, ia mengatakan: Aku pernah mengemukakan sebuah
hadits kepada ayahku, bahwa kami diberitahu oleh Al-Fadhal bin Ziyad Ath-Thasti, ia mengatakan: Kami telah diberitahu oleh Ismail bin Iyyas dari Musa bin Uqbah, dari Nafi', dari Ibnu Umar, dari Nabi, dimana beliau bersabda:
"Wanita yang tengah menjalani masa haid dan junub tidak boleh sama sekali membaca Al-Qur 'an".
Lalu ayahku berkata: "Hadits ini tidak dapat diterima, karena Ismail bin
lyyas merupakan perawi yang ditolak."
Menyentuh Al-Qur'an
Diharamkan bagi wanita yang sedang haid menyentuh Al-Qur'an. Hal ini didasarkan pada firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
"Tidak meryentuhrya (AL-Qur 'an), kecuali hamba-hamba yang disuci
kan. " (AI-Waqi'ah: 79)
Juga sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam:
"Janganlah kamu menyentuh Al-Qur'an kecuali dalam keadaan suci".(HR. Al-Atsram)
Berdiam diri dalam masjid
Sebagaimana telah diuraikan dalam pembahasan masalah mandi, bahwa
wanita yang sedang haid tidak boleh berdiam diri di dalam masjid, dan diperbolehkan jika hanya sekedar berlalu saja.
Thawaf
Wanita muslimah juga diharamkan melakukan thawaf jika sedang men-
jalani masa haid, sebagaimana sabda Nabi kepada Aisyah :
"Kerjakanlah sebagaimana orang yang menjalankan ibadah haji, ke-
Cuali kamu tidak boleh melakukan thawaf di Ka 'bah, sehingga kamu
benar-benar dalam keadaan suci." (HR. Muttafaqun "Alaih)
Berhubungan badan
Seorang istri muslimah yang sedang haid tidak diperkenankan bersetu-
buh selama hari-hari menjalani masa haidnya, sebagaimana firman Allah Azza wa Jalla:
"Karena itu, hendaklah kalian menjauhkan diri'" dari mereka pada waktu haid dan janganlah kalian mendekati mereka, sebelum mereka benar-benar suci." (Al-Baqarah: 222)
Thalak
Menthalak istri yang sedang haid adalah haram. Karena, pelaksanaan
thalak semacam ini disebut sebagai thalak bid'ah. Mengenai masalah ini, akan kami terangkan dalam pembahasan tersendiri.
Iddah dengan perhitungan bulan
Allah Subhanahu wa Ta 'ala berfirman:
"Hendaklah istri-istri yang dithalak dapat menahan diri (menunggu)
selama tiga kali quru " (A1-Baqarah: 228)
Demikian juga pada firman-Nya yang lain:
"Istri-istri yang tidak mengalami masa haid lagi (monopouse) di antara kalian, apabila merasa ragu tentang masa 'iddahrya, maka 'iddah mereka adalah tiga bulan. Begitu pula wanita-wanita yang tidak haid." (Ath-Thalaq: 4)
Syarat 'iddah dengan perhitungan bulan adalah tidak haid, karena haid
dapat membatalkan kesucian. Sebagaimana kita ketahui, bahwa keluarnya darah itu menyebabkan seorang wanita menjadi berhadats dan jelas akan mengakibatkan batalnya kesucian, sebagaimana halnya dengan kencing.
Hukum nifas sama seperti haid, baik itu yang menyangkut hal-hal yang WaJib, haram maupun yang digugurkan. Dalam masalah ini, Kami tidak melihatanya perbedaan pendapat. Hanya saja terjadi perbedaan pendapat di dalam masalah kewajiban membayar kafarat atas perbuatan menyetubuhi istri yang sedang menjalani masa nifas, seperti halnya istri yang sedang haid. Selain itu, Juga diperbolehkan bercumbu selain pada bagian kemaluan. Karena, nifas itu adalah darah haid yang tertahan karena proses kehamilan, lalu keluar sebagai
darah nifas dan ditetapkan hukumnya sama seperti haid, kecuali dalam masalah perhitungan "iddahnya. Sebab, iddah itu berdasarkan quru', sedangkan nifas Tidak. Selain itu, juga karena "iddah berakhir dengan adanya kehamilan.
Hala lain yang membedakannya dari haid adalah bahwa nifas tidak menunjukkans eseorang telah mencapai usia baligh, sedangkan haid dapat dijadikan sebagai penunjuk bagi balighnya sescorang. Karena, nifas itu tidak mungkin terjadi sebelum adanya proses kehamilan.
Baca juga tentang : Nifas dan Keguguran
Wanita Yang Mengalami Istihadhah
Maksudnya, jangan menyetubuhi wanita ketika sedang haid.
Quru' ini dapat diartikan sebagai masa suci atau masa haid.