Apabila darah haid berhenti

Apabila darah haid berhenti, diperbolehkan bagi wanita muslimah mengerjakan shalat dan puasa. Akan tetapi, tidak diperbolehkan terhadap selain dari keduanya kecuali setelah mandi

Secara umum dapat dikatakan, bahwa jika darah haid scorang wanita muslimah telah berhenti dan belum melaksanakan mandi, maka tidak berlaku baginya empat hukum yang berkenaan dengan haid, yaitu:

1.Terhapusnya kewajiban shalat, karena pada saat itu masa haid masih berlangsung.

2.Adanya halangan yang disebabkan oleh tidak sahnya thaharah, karena haid.

3.Larangan mengerjakan puasa. Karena, kewajiban mandi setelah selesainya masa haid tidak lagi melarang scorang wanita untuk mengerjakan puasa.

4.Diperbolehkannya thalak. Karena, pengharamannya dimaksudkan untuk

memperpanjang masa ddah atau karena haid, Di samping itu, seluruh apa yang diharamkan masih tetap berlaku. Karena, kesemuanya itu juga diharamkan bagi orang yang tengah berada dalam kondisi junub, dimana inilah yangterbaik.


Diperbolebkan bercumbu dengan istri yang sedang haid, akan tetapi tidak boleh bersetubuh dengannya


Bercumbu dengan istri yang sedang haid pada bagian-bagian di atas pusar

dan di bawah lutut tetap diperbolehkan.Sedangkan bersenggama dengan mereka sama sekali diharamkan.


Imam Ahmad memperbolehkan bercumbu pada bagian di atas pusar dan di bawah lutut. Sementara Imam Malik, Imam Syafi'i dan Imam Abu Hanifah mengatakan: "Hal itu tidak diperbolehkan, karena Aisyah pernah menceritakan, bahwa Rasulullah pernah menyuruhku memakai kain sarung dan aku pun memakainya. Lalu beliau mencumbuiku, sedang aku dalam keadaan haid" (HR.Bukhari dan Muslim). Juga dari Abdullah bin Sa'ad Al-Anshari, dimana ia pernah bertanya kepada Rasulullah, tentang bagian mana yang boleh dilakukan terhadap isteri yang sedang dalam keadaan haid'? Beliau menjawab: "Apa yang berada di atas kain" (HR. Baihaqi).

Post a Comment

Previous Post Next Post