Yaitu, wanita yang mengeluarkan darah secara terus menerus melebihi
kebiasaan masa berlangsungnya haid.
Apabila sebelum mengalami istihadhah seorang wanita muslimah sudah menjalani haid yang menjadi kebiasaan pada setiap bulannya dan ia mengetahui hari-hari yang biasa terjadi pada masa haidnya tersebut, maka ia harus meninggalkan shalat selama masa haidnya berlangsung pada setiap bulannya. Setelah selesai menjalani masa haidnya itu, ia harus mandi, mengerjakan shalat, mengganti hutang puasanya dan boleh berhubungan badan. Akan tetapi, jika ia tidak mempunyai kebiasaan dari masa haid yang tetap dan lupa akan masa atau jumlah hari berlangsungnya haid yang biasa dijalaninya, sedang darah yang mengalir padanya itu berubah-ubah warnanya, terkadang hitam dan terkadang merah, maka ketika darah yang keluar itu bewarna hitam, ia tidak perlu mandi, mengerjakan shalat, puasa dan melakukan hubungan badan. Namun, ia diharuskan mandi dan mengerjakan shalat setelah berhentinya darah hitam tersebut, selama tidak lebih dari lima belas hari.
Sedang apabila darah yang keluar dapat dibedakan antara sebagian dengan sebagian lainnya, maka ia diharuskan untuk meninggalkan shalat, puasa dan berhubungan badan pada setiap bulannya selama berlangsungnya masa haid yang pada umumnya dijalani oleh kaum wanita, yaitu enam atau tujuh hari.
Setelah itu, diwajibkan atasnya mandi dan mengerjakan shalat.
Wanita yang mengalami masa istihadhah harus berwudhu' setiap kali akan mengerjakan shalat. Kemudian memakai cawat (celana dalam atau pembalut wanita) dan selanjutnya boleh mengerjakan shalat, meskipun darah masih tetap mengalir. Di samping itu, juga tidak dianjurkan untuk berhubungan badan, kecuali pada kondisi yang sangat mendesak. Dalil yang menjadi landasan mengenai masalah ini adalah hadits dari Ummu Salamah Radhiyallahu Anha:
"Bahwa ia pernah meminta fatwa kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi
wa Sallam mengenai seorang wanita yang selalu mengeluarkan darah.
Maka Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda: Hitunglah ber-
dasarkan bilangan malam dan hari dari masa hảid pada setiap bulan
berlangsungnya, sebelum ia terkena serangan darah penyakit yang me-
nimpanya itu. Maka tinggalkanlah shalat sebanyak bilangan haid yang
biasa dijalaninya setiap bulan. Apabila ternyata melewati dari batas yang
berlaku, maka hendaklah ia mandi, lalu memakai cawat (pembalut) dan
mengerjakan shalat." (HR. Abu Dawud dan An-Nasai dengan isnad hasan)
Hadits di atas ditujukan bagi wanita yang mengalami masa istihadhah
yang mempunyai kebiasaan masa haid teratur.
Di samping ada juga hadits dari Fathimah binti Abi Jahsyin, dimana ia
pernah mengalami masa istihadhah dan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda kepadanya:
"Jika darah haid, maka ia bewarna hitam seperti diketahui baryak wani-
ta. Jika yang keluar adalah darah seperti itu, maka tinggalkanlah shalat. JIka yang keluar adalah darah lain (warnarya, yakni darah istihadhah), maka berwudhu 'lah setelah mandi dan laksanakan shalat. Karena, darah tersebut adalah peryakit. " (HR. Abu Dawud, An-Nasa'i dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban)
Hadits yang terakhir ini ditujukan bagi wanita yang tidak mempunyai
kebiasaan dari masa haid yang teratur atau bagi wanita yang lupa akan masa haidnya yang biasa datang menghampirinya pada setiap bulan, dimana darahnya dapat ia bedakan.
Juga hadits Hamnah binti Jahsyin, dia menceritakan:
"Aku pernah mengalami istihadhah. Darah yang keluar itu sangat banyak. Lalu aku datang kepada Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam untuk
meminta fanwa kepadarya. Maka beliau bersabda: Sesungguhnya darah itu keluar akibat hentakan dari syaitan. Jalanilah masa haidmu selama enam atau tujuh hari, kemudian mandilah. Jika kamu telah melihat bahwa dirimu telah suci dan bersih, maka shalatlah pada dua puluh empat atau dua puluh tiga hari berikutrya (pada masa suci) serta puasalah. Cara seperti itu yang boleh kamu lakukan. Di samping itu, lakukanlah sebagaimana yang dilakukan oleh wanita-wanita yang menjalani masa haid setiap bulanrya. "(HR.Tirmidzi dan beliau menshahihkannya)
Hadits ini ditujukan bagi wanita yang tidak mempunyai kebiasaan dari masa haid yang teratur dan darah yang keluar dari dirinya pun tidak dapat dibedakan.
Baca Juga : Amalan Yang Dilarang Untuk Dikerjakan Bagi Wanita Yang Menjalani Masa Haid
Wanita Yang Baru Menjalani Masa Haid