Khitan Bagi Kaum Wanita


 Khitan Bagi Kaum Wanita


Dari UmmuAthiyyah r.a, ia berkata, (yang artinya sebagai berikut):

"Ada seorang wanita melakukan khitan di Madinah, kemudian Rasululan

SAW berkata kepadanya: "Janganlah kamu berlebih-lebihan, sebab hal

u akan lebih mendatangkan kenikmatan bagi wanita serta lebih disukai suami".

Dalam riwayat lain dari Anas bin Malik ra, Rasulullah SAW juga

bersabda, (yang artinya sebagai berikut):

"Apabia engkau khitan, maka sederhanakanlah, dan janganlah berlebih-

lebihan. Sebab hal itu lebih menampakkan kecantikkan di wajah serta

lebih mendatangkan kenikmatan bagi suami".

Ini adalah salah satui wasiat Rasulullah SAW untuk wanita. Perintah

khitan untuk mereka termasuk masalah yang diperselisihkan para ulama

pada zaman sekarang maupun dahulu. Kami berusaha mempersiapkan

wasiat ini, supaya dapat memberikan jalan keluiar untuk wanita Muslimah,

serta diharapkan mereka dapat mengambil manfaat dari ilmu yang meman

bermanfaat.


Menurut Ibnu Manzhur, khitan berasal dari kata al khatnu, yaitu bagian yang harus dipotong dari kaum laki-laki maupun wanita. Rasulullah SAW bersabda:

"Jika sudah sempurna dua khitan (laki-laki dan wanita), maka wajib mandi"

Jadi khitan berlaku untuk laki-laki dan wanita. Ada yang berpendapat,

istilah khitan dikhususkan untuk laki-laki, sedangkan untuk wanita disebut khafadh. Proses pemotongannya disebut r'dzar dan khafdh. Khitanah adalah

profesi juru khitan serta khatan adalah pekerjaan mengkhitan anak-anak.

Para ulama ilmu syariat mengartikan khitan sebagail berikut: "Memotong

sebagian dari bagian tertentu dari anggota tubuh yang tertentu"

Mayoritas ulama juga sudah menetapkan pengertian khitan, serta berikut

ini kami uraikan sebagian diantaranya, yang diambilkan dari buku-buku fiqih.

1. Menurut Al Mawardy, khitan seorang laki-laki adalah dengan memotong

kulit yang menutupi kepala penis. Yang baik adalah mencakup

pemotongan pangkal kulit sejak dari pengkal kepala penis, minimal tidak

ada lagi kulit yang menutupiya. Dan khitan untuk wanita adalah dengan

memotong kulit dibagian atas vagina (kelentit), yaitu dibagian atas

lubang yang dimasuki penis.

2. Menurut lmamul Haramain, yang seharusnya untuk laki-laki adalah

dengan memotong qulfah (kulit penutup kepala penis sebelum dikhitan),

yaitu kulit yang menutupi kepala penis, sehingga tidak ada lagi sisa kulit

yang menjulur.

3. Menurut Imam An Nawawy, yang harus dilakukan laki-laki adalah

memotong semua kulit yang menutupi kepala penis, sehingga semua

bagian kepala penis kelihatan. Dan untuk wanita adalah dengan

memotong ujung kulit dibagian atas vagina.


Hukum Khitan


Sebab tidak adanya dalil-dalil yang kuat, tegas serta dari pembuat

syariat, maka para ulama pun berbeda pendapat tentang masalah ini,

tergantung kepada perbedaan sisi pandang mereka terhadap dalil-dalil yang

ada, atau tergantung kepada satu dalil saja. Namun meskipun begitu,

memungkinkan untuk kita agar membatasi pendapat para ulama menjadi tiga

macam pendapat, yaitu:

1. khitan wajib untuk laki-laki serta wanita, tanpa ada perbedaan diantara

keduanya. Diantara orang yang berpendapat seperti ini adalah Asy

Syafi'y. Pendapat ini juga diriwayatkan dari Atha'. Bahkan dia berkata,

"Seandainya orang dewasa masuk Islam, maka Islamnya belum

sempuna sehingga dia khitan"

Dalil yang menguatkan pendapat ini adalah firman Allah SWT, (yang

artinya sebagai berikut):

"Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad): "Tkutilah millah

Ibrahim, seorang yang hanif. (Q.S. An Nahl: 123)

Rasulullah SAW sudah menjelaskan bahwa lbrahim a.s. juga Sudan

khitan, dengan berkata

"Ibrahim melakukan khitan, sedangkan beliau telah berusia delapan

puluh tahun dengan menggunakan alat pertukangan kayu".

Mereka juga mengacu terhadap dal-dalil lain, diantaranya hadist-hadist dhaif serta lainnya. Barang siapa yang ingin memperluasnya, dia bisa

melihat buku-buku fiqih yang terkenal.

Dengan memperbincangkan satu dalil, bahwa perbuatan Ibrahim 5.a.

aak menunjukkan wajibnya khitan. Karena bisa saja ap8 yang

Oilakukan itu cuma sebatas sunnat. Tetapi orang yang mewajiokan

Knitan menolak pendapat ini, dengan mengatakan bahwa loralim a.

tidak mengerjakan hal tersebut pada umurnya yang telan rela tdyu

melainkan sebab perintah Allah SWT:

2. Khitan wajib untuk laki-laki serta sunnat untuk wanita. Artinya, mereKa

Setuju dengan pendapat pertama diatas mengenai kewajiban khitan,

namun cuma berlaku untuk kaum laki-laki saja. Berbeda dengan kaum

wanita. Diantara mereka yang berpendapat seperti ini adlah imam

Ahmad bin Hambal.

Dalil yang mereka pergunakan mengenai sunnat khitab untuk wanita ialah

hadist Syaddad bin Aus, dari Rasulllah SAW, beliau SAW bersabda:

"Khitan itu sunnah untuk laki-laki serta kemuliaan untuk wanita".


3. Khitan adalah sunnat untuk laki-laki serta wanita. Yang berpendapat

seperti ini adalah Imam Malik serta mayoritas ulama. Pendapat ini juga

dinukil dari sebagian madzhab Asy Syafil'y serta Abu Hanifah Mereka

berdalil dengan hadist Abu Hurairah r.a. Sesungguhnya Rasulullah SAW

bersabda (yang artinya sebagai berikut):

"Fithrah itu ada lima perkara, yaitu khitan, mencukur rambut kemaluan,

memotong kuku, mencabut bulu ketiak serta mencukur kumis"

Pendapat yang kuat dalam masalah ini, sebagaimana yang dikatakan

Asy Syaukany, "Yang baku, tidak ada dalil shahih yang menunjukkan

wajibnya khitan. Yang dapat diyakini menurut sunnah adalah seperti dalam

hadist lima perkara termasuk sunnah adalah seperti dalam hadist lima

perkara termasuk fithrah serta yang serupa dengannya. Yang harus

dilakukan adalah berpegang kepada apa yang dapat diyakini, sehingga itulah yang layak untuk dinukil".


Waktu Khitan


Menurut Imam Asy Syaukany, waktu khitan tidak terbatas pada waktu

tertentu. Ini merupakan pendapat Jumhur. Juga tidak harus pada masa

kanak-kanak. Menurut madzhab Asy Syafi y ada satu pendapat, bahwa wali

harus mengkhitankan anaknya selagi dia belum baligh. Tetapi pendapat ini

ditolak hadist lbnu Abbas berikut ini:

Said bin Jubair berkata, "lbnu Abbas pernah ditanya, "Seperti siapakah

kamu sewaktu Rasululah SAW meninggal? Dia menjawab, "Pada waktu itu aku sedang dikhitan. Dan mereka tidak biasa mengkhitan orang laki-laki melainkan sesudah dewasa".


Madzhab Asy Syafi'y memiliki pendapat lain, bahwa khitan diharamkan

sebelum mencapai umur sepuluh tahun. Tetapi pendapat ini tertolak oleh

hadist: 

"Sesungguhnya Rasulullah SAW mengkhitan Al Hasan serta Al Husain

sesudah tujuh tahun dari kelahiran keduanya"


Menurut An Nawawy, kalau memang shahih, maka yang dianjurkan ialah

pada usia tujuh tahun setelah kelahiran anak. Menurut Ibnu Mundhir, tidak

ada pengabaran yang harus diikuti serta tidak ada sesuatu pun yang

memubahkan dalam masalah khitan. Tidak boleh menetapkan sedikit pun

dalam masalah ini melainkan berdasarkan hujah. Kita juga tidak tahu adanya

hujah yang menjadi landasan orang yang melarang mengkhitan anak pada

usia tujuh hari.


Menurut Ilbnul Haj. pengarang Al Madkhal, telah menjadi kebiasaan

orang-orang salaf, bahwa mereka mengkhitan anak-anaknya sewaktu

memasuki masa baligh. Sedangkan mengkhitani mereka sesudah puber

merupakan pilihan yang terbaik. Karena membuka suratnya sesudah baligh

adalah dilarang. Namun memasuki masa itu, rasa sakit yang dialami semakin

bertambah serta kesembuhannya agak lambat. Berbeda dengan khitan pada

masa kanak-kanak, rasa sakitnya lebih sedikit serta cepat kesembuhañnya.

Jadi tidak ada nash syariat yang menetapkan waktu khitan dengan nash

yang jelas. Namun yang lebih utama serta yang lebih dianjurkan adalah

melaksanakannya pada masa kanak-kanak, sebab alasan seperti yang

dikemukakan lbnul Hajj diatas.


Hukum Khitan bagi Wanita Menurut lbnu Taimiyyah


Syaikhul Islam Rahimahullah pernah ditanya mengenai wanita, "Apakah

dia periu dikhitan ataukah tidak?"

Syaikhul Islam menjawab: "Segala puji bagi Allah. Benar. Dia dikhitan

Caranya adalah dengan memotong ujung kulit yang menyerupai pla

jengger) ayam jantan. Rasulullah SAW pernah berkata kepada seorang

wanita yang khitan, Sederhanakanlah serta janganlah berlebih-lebihan

sebab hal itu lebih menampakkan kecantikkan diwajah serta mendatangkan kenikmatan untuknya di sisi suami". Maksudnya, janganlah kamu berlebih-lebihan dalam memotongnya. Tujuan khitan untuk laki-laki adalah agar mensucikannya dari hal-hal najis di dalam qulfah, serta tujuan khitan untuk wanita adalah untuk mengontrol dorongan syahwatnya. Sebab jika wanita masih memiliki Qulfah, maka dorongan nafsunya akan memuncak. maka bisa dikatakan sewaktu mengolok-olok. "Wahai wanita yang mempunyai qulfah". Wanita yang masih mempunyai qulfah lebih banyak melinik kaum laki-laki. maka seringkali terjadi perbuatan mesum dikalangan wanita bangsa

Tartar serta Afrika, yang tidak terdapat dikalangan wanita Musliman. Namun

jika khitan wanita berlebih-lebihan (terlalu banyak dipotong), maka dorongan

seksualinya dapat melemah, sehingga tidak dapat memberikan kepuasan

yang optimal terhadap laki-laki. Jika yang dipotong tidak terlalu banyak, mala

akan tercapailah tujuan untuk melakukan khitan secara sederhana

(pertengahan).


Manfaat Khitan Menurut Kesehatan


Sebagaimana yang kita ketahui, khitan termasuk sunnah Rasulullah

SAW serta petunjuk Nabi kita lbrahim a.s. Hal ini sudah cukup untukK

mengatakannya sebagai keutamaan serta kemuliaan. Namun nash-nasn

syanat yang shahih selalu sesuai dengan pengabaran ilmiah yang teruji. Dan

berbagai kesesuaian inilah perintah khitan datang dari syariat maupun dan

imu kedokteran. Kita memperoleh para pakar yang tahu persis mengenai

anggota tubuh manusia ini, menetapkan sekian banyak manfaat khitan.

Padahal sebagian besar dari mereka itu adalah orang-orang non Muslim.

Sehingga seakan-akan pernyataan Al Qur'an terlontar kepada kita: "Dan

seorang saksi dari keluarga wanita itu memberikan kesaksiannya". (Q.S.

Yusuf: 26)


Diantara manfaat-manfaat khitan sebagaimana yang disebutkan para pakar tersebut adalah sebagai berikut:


1. Ada manfaat yang sangat penting dalam khitan. Karena sudah jelas

bahwa didalam qulfah terdapat microbe (kuman) yang semakin

bertambah banyak jika kita tidak meotongnya pada waktu yang tepat,

yang kadang-kadang dapat berakIDat tatal untuk seseorang. Maka jalan

keluar dengan memotongnya sesegera mungkin.


2. Pada saat kencing, sebagian air kencing ada yang masih terselip

diantara qulfah serta kepala penis. Disanmping sisa-Sisa air kencing ini

merupakan sarang yang subur untuk microbe ditempat tersebut,

biasanya juga masih keluar sesudan diceboki, sehingga najisnya

mengenai badan atau pun pakalan, sehingga hal ini seringkali

menimbulkan rasa was-was untuk Seseorang. Karena dia mengira-ngira

sisa-sisa kencing tersebut Keluar tag dan penis, sehingga dia harus wudhu lagi.


3. Memotong qulfah memiiki pengaruh yang sangat baik untuk  hubungan suami istri. Karena wanita yang tidak khitan akan memperoleh kenikmatan puncak dari hubungan seksual, yang tidak diperoleh pada wanita yang dikhitan. Wanita yang dikhitan memperoleh pada kenikmatan seksual yang tidak terlalu berlebih-lebihan. maka sewaktu wanita tidak terlalu berlebih-lebihan. Maka sewaktu wanita yang tidak dikhitan mencapai kenikmatan seksual yang memuncak.


4. Disamping khitan sebagai salah satu syiar Islam, la Juga untuk

membedakan antara orang Muslim yang menjaga sunnan agamanya

serta orang yang menentangnya atau menentang akidah Islam. Karena

orang yang menjaga tradisi khitan adalah orang-orang Mulia.


Khitan Bagi Wanita 


Yang dimaksud khitan bagi wanita seperti yang dikatakan para pakar

ilmu kedokteran adalah untuk menyederhanakan dorongan seksualnya.

Karena wanita yang tidak dikhitan mempunyai dorongan seksual yang besar,

sehingga akibatnya dia senang melihar serta mengintip kaum laki-laki. Ini

disatu sisi. Namun disisi lain jika wanita dikhitan terlalu banyak (yang

dipotong), dapat melemahkan dorongan seksualnya, sehingga sang suami

tidak mampu memberikan kepuasan dengan optimal kepadanya. Jika khítan

dilakukan dengan tidak berlebih-lebihan, maka suami dan istri dapat memperoleh kepuasan seksual dengan bersama-sama.


Memang dari waktu ke lain waktu muncul seruan supaya khitan untuk

wanita dihentikan saja. Karena negara-negara arab yang telah

melaksanakan sunnah-sunnah Islam, juga melakukan khitan. Namun

dengan cara yang tidak sesuai dengan syariat. Seperti di sudan, semua kulit

kelentitnya dipotong. Jelas ini dilarang serta merupakan perbuatan orang

bodoh, sebab akibatnya bisa fatal, yaitu suami dan istri tidak dapat

memperoleh kepuasan, serta akan timbul berbagai masalah keluarga, sebab

kehidupan seksual didalamnya menjadi dingin.


Khitan seperti ini bisa diistilahkan dengan khitan model Fir'aun. Apakah

sebagian orang melaksanakan khitan dengan cara yang salah, kemudian

kita harus menghentikan sunnah Rasulullah SAW?


Meninggalkan khitan untuk wanita dalam waktu selama-lamanya, dapat

menjurus terhadap berbagai bentuk kerusakan, seperti munculnya praktik

kemesuman serta penyakit menular. Yang paling baik ialah jalan

pertengahan. Kita tidak meninggalkan khitan untuk wanita serta tidak

berlebih-lebihan dalam melaksanakan khitan. Semoga orang-orang Muslim

meletakkan semua urusan ditempatnya masing-masing. Mereka tidak boleh

menuntut dihentikannya khitan untuk wanita dengan berlebih-lebihan,

dengan cara menyampaikan penjelasan Rasulullah SAW.

Post a Comment

Previous Post Next Post