Khitan Bagi Kaum Wanita
Dari UmmuAthiyyah r.a, ia berkata, (yang artinya sebagai berikut):
"Ada seorang wanita melakukan khitan di Madinah, kemudian Rasululan
SAW berkata kepadanya: "Janganlah kamu berlebih-lebihan, sebab hal
u akan lebih mendatangkan kenikmatan bagi wanita serta lebih disukai suami".
Dalam riwayat lain dari Anas bin Malik ra, Rasulullah SAW juga
bersabda, (yang artinya sebagai berikut):
"Apabia engkau khitan, maka sederhanakanlah, dan janganlah berlebih-
lebihan. Sebab hal itu lebih menampakkan kecantikkan di wajah serta
lebih mendatangkan kenikmatan bagi suami".
Ini adalah salah satui wasiat Rasulullah SAW untuk wanita. Perintah
khitan untuk mereka termasuk masalah yang diperselisihkan para ulama
pada zaman sekarang maupun dahulu. Kami berusaha mempersiapkan
wasiat ini, supaya dapat memberikan jalan keluiar untuk wanita Muslimah,
serta diharapkan mereka dapat mengambil manfaat dari ilmu yang meman
bermanfaat.
Menurut Ibnu Manzhur, khitan berasal dari kata al khatnu, yaitu bagian yang harus dipotong dari kaum laki-laki maupun wanita. Rasulullah SAW bersabda:
"Jika sudah sempurna dua khitan (laki-laki dan wanita), maka wajib mandi"
Jadi khitan berlaku untuk laki-laki dan wanita. Ada yang berpendapat,
istilah khitan dikhususkan untuk laki-laki, sedangkan untuk wanita disebut khafadh. Proses pemotongannya disebut r'dzar dan khafdh. Khitanah adalah
profesi juru khitan serta khatan adalah pekerjaan mengkhitan anak-anak.
Para ulama ilmu syariat mengartikan khitan sebagail berikut: "Memotong
sebagian dari bagian tertentu dari anggota tubuh yang tertentu"
Mayoritas ulama juga sudah menetapkan pengertian khitan, serta berikut
ini kami uraikan sebagian diantaranya, yang diambilkan dari buku-buku fiqih.
1. Menurut Al Mawardy, khitan seorang laki-laki adalah dengan memotong
kulit yang menutupi kepala penis. Yang baik adalah mencakup
pemotongan pangkal kulit sejak dari pengkal kepala penis, minimal tidak
ada lagi kulit yang menutupiya. Dan khitan untuk wanita adalah dengan
memotong kulit dibagian atas vagina (kelentit), yaitu dibagian atas
lubang yang dimasuki penis.
2. Menurut lmamul Haramain, yang seharusnya untuk laki-laki adalah
dengan memotong qulfah (kulit penutup kepala penis sebelum dikhitan),
yaitu kulit yang menutupi kepala penis, sehingga tidak ada lagi sisa kulit
yang menjulur.
3. Menurut Imam An Nawawy, yang harus dilakukan laki-laki adalah
memotong semua kulit yang menutupi kepala penis, sehingga semua
bagian kepala penis kelihatan. Dan untuk wanita adalah dengan
memotong ujung kulit dibagian atas vagina.
Hukum Khitan
Sebab tidak adanya dalil-dalil yang kuat, tegas serta dari pembuat
syariat, maka para ulama pun berbeda pendapat tentang masalah ini,
tergantung kepada perbedaan sisi pandang mereka terhadap dalil-dalil yang
ada, atau tergantung kepada satu dalil saja. Namun meskipun begitu,
memungkinkan untuk kita agar membatasi pendapat para ulama menjadi tiga
macam pendapat, yaitu:
1. khitan wajib untuk laki-laki serta wanita, tanpa ada perbedaan diantara
keduanya. Diantara orang yang berpendapat seperti ini adalah Asy
Syafi'y. Pendapat ini juga diriwayatkan dari Atha'. Bahkan dia berkata,
"Seandainya orang dewasa masuk Islam, maka Islamnya belum
sempuna sehingga dia khitan"
Dalil yang menguatkan pendapat ini adalah firman Allah SWT, (yang
artinya sebagai berikut):
"Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad): "Tkutilah millah
Ibrahim, seorang yang hanif. (Q.S. An Nahl: 123)
Rasulullah SAW sudah menjelaskan bahwa lbrahim a.s. juga Sudan
khitan, dengan berkata
"Ibrahim melakukan khitan, sedangkan beliau telah berusia delapan
puluh tahun dengan menggunakan alat pertukangan kayu".
Mereka juga mengacu terhadap dal-dalil lain, diantaranya hadist-hadist dhaif serta lainnya. Barang siapa yang ingin memperluasnya, dia bisa
melihat buku-buku fiqih yang terkenal.
Dengan memperbincangkan satu dalil, bahwa perbuatan Ibrahim 5.a.
aak menunjukkan wajibnya khitan. Karena bisa saja ap8 yang
Oilakukan itu cuma sebatas sunnat. Tetapi orang yang mewajiokan
Knitan menolak pendapat ini, dengan mengatakan bahwa loralim a.
tidak mengerjakan hal tersebut pada umurnya yang telan rela tdyu
melainkan sebab perintah Allah SWT:
2. Khitan wajib untuk laki-laki serta sunnat untuk wanita. Artinya, mereKa
Setuju dengan pendapat pertama diatas mengenai kewajiban khitan,
namun cuma berlaku untuk kaum laki-laki saja. Berbeda dengan kaum
wanita. Diantara mereka yang berpendapat seperti ini adlah imam
Ahmad bin Hambal.
Dalil yang mereka pergunakan mengenai sunnat khitab untuk wanita ialah
hadist Syaddad bin Aus, dari Rasulllah SAW, beliau SAW bersabda:
"Khitan itu sunnah untuk laki-laki serta kemuliaan untuk wanita".
3. Khitan adalah sunnat untuk laki-laki serta wanita. Yang berpendapat
seperti ini adalah Imam Malik serta mayoritas ulama. Pendapat ini juga
dinukil dari sebagian madzhab Asy Syafil'y serta Abu Hanifah Mereka
berdalil dengan hadist Abu Hurairah r.a. Sesungguhnya Rasulullah SAW
bersabda (yang artinya sebagai berikut):
"Fithrah itu ada lima perkara, yaitu khitan, mencukur rambut kemaluan,
memotong kuku, mencabut bulu ketiak serta mencukur kumis"
Pendapat yang kuat dalam masalah ini, sebagaimana yang dikatakan
Asy Syaukany, "Yang baku, tidak ada dalil shahih yang menunjukkan
wajibnya khitan. Yang dapat diyakini menurut sunnah adalah seperti dalam
hadist lima perkara termasuk sunnah adalah seperti dalam hadist lima
perkara termasuk fithrah serta yang serupa dengannya. Yang harus
dilakukan adalah berpegang kepada apa yang dapat diyakini, sehingga itulah yang layak untuk dinukil".
Waktu Khitan
Menurut Imam Asy Syaukany, waktu khitan tidak terbatas pada waktu
tertentu. Ini merupakan pendapat Jumhur. Juga tidak harus pada masa
kanak-kanak. Menurut madzhab Asy Syafi y ada satu pendapat, bahwa wali
harus mengkhitankan anaknya selagi dia belum baligh. Tetapi pendapat ini
ditolak hadist lbnu Abbas berikut ini:
Said bin Jubair berkata, "lbnu Abbas pernah ditanya, "Seperti siapakah
kamu sewaktu Rasululah SAW meninggal? Dia menjawab, "Pada waktu itu aku sedang dikhitan. Dan mereka tidak biasa mengkhitan orang laki-laki melainkan sesudah dewasa".
Madzhab Asy Syafi'y memiliki pendapat lain, bahwa khitan diharamkan
sebelum mencapai umur sepuluh tahun. Tetapi pendapat ini tertolak oleh
hadist:
"Sesungguhnya Rasulullah SAW mengkhitan Al Hasan serta Al Husain
sesudah tujuh tahun dari kelahiran keduanya"
Menurut An Nawawy, kalau memang shahih, maka yang dianjurkan ialah
pada usia tujuh tahun setelah kelahiran anak. Menurut Ibnu Mundhir, tidak
ada pengabaran yang harus diikuti serta tidak ada sesuatu pun yang
memubahkan dalam masalah khitan. Tidak boleh menetapkan sedikit pun
dalam masalah ini melainkan berdasarkan hujah. Kita juga tidak tahu adanya
hujah yang menjadi landasan orang yang melarang mengkhitan anak pada
usia tujuh hari.
Menurut Ilbnul Haj. pengarang Al Madkhal, telah menjadi kebiasaan
orang-orang salaf, bahwa mereka mengkhitan anak-anaknya sewaktu
memasuki masa baligh. Sedangkan mengkhitani mereka sesudah puber
merupakan pilihan yang terbaik. Karena membuka suratnya sesudah baligh
adalah dilarang. Namun memasuki masa itu, rasa sakit yang dialami semakin
bertambah serta kesembuhannya agak lambat. Berbeda dengan khitan pada
masa kanak-kanak, rasa sakitnya lebih sedikit serta cepat kesembuhañnya.
Jadi tidak ada nash syariat yang menetapkan waktu khitan dengan nash
yang jelas. Namun yang lebih utama serta yang lebih dianjurkan adalah
melaksanakannya pada masa kanak-kanak, sebab alasan seperti yang
dikemukakan lbnul Hajj diatas.
Hukum Khitan bagi Wanita Menurut lbnu Taimiyyah
Syaikhul Islam Rahimahullah pernah ditanya mengenai wanita, "Apakah
dia periu dikhitan ataukah tidak?"
Syaikhul Islam menjawab: "Segala puji bagi Allah. Benar. Dia dikhitan
Caranya adalah dengan memotong ujung kulit yang menyerupai pla
jengger) ayam jantan. Rasulullah SAW pernah berkata kepada seorang
wanita yang khitan, Sederhanakanlah serta janganlah berlebih-lebihan
sebab hal itu lebih menampakkan kecantikkan diwajah serta mendatangkan kenikmatan untuknya di sisi suami". Maksudnya, janganlah kamu berlebih-lebihan dalam memotongnya. Tujuan khitan untuk laki-laki adalah agar mensucikannya dari hal-hal najis di dalam qulfah, serta tujuan khitan untuk wanita adalah untuk mengontrol dorongan syahwatnya. Sebab jika wanita masih memiliki Qulfah, maka dorongan nafsunya akan memuncak. maka bisa dikatakan sewaktu mengolok-olok. "Wahai wanita yang mempunyai qulfah". Wanita yang masih mempunyai qulfah lebih banyak melinik kaum laki-laki. maka seringkali terjadi perbuatan mesum dikalangan wanita bangsa
Tartar serta Afrika, yang tidak terdapat dikalangan wanita Musliman. Namun
jika khitan wanita berlebih-lebihan (terlalu banyak dipotong), maka dorongan
seksualinya dapat melemah, sehingga tidak dapat memberikan kepuasan
yang optimal terhadap laki-laki. Jika yang dipotong tidak terlalu banyak, mala
akan tercapailah tujuan untuk melakukan khitan secara sederhana
(pertengahan).
Manfaat Khitan Menurut Kesehatan
Sebagaimana yang kita ketahui, khitan termasuk sunnah Rasulullah
SAW serta petunjuk Nabi kita lbrahim a.s. Hal ini sudah cukup untukK
mengatakannya sebagai keutamaan serta kemuliaan. Namun nash-nasn
syanat yang shahih selalu sesuai dengan pengabaran ilmiah yang teruji. Dan
berbagai kesesuaian inilah perintah khitan datang dari syariat maupun dan
imu kedokteran. Kita memperoleh para pakar yang tahu persis mengenai
anggota tubuh manusia ini, menetapkan sekian banyak manfaat khitan.
Padahal sebagian besar dari mereka itu adalah orang-orang non Muslim.
Sehingga seakan-akan pernyataan Al Qur'an terlontar kepada kita: "Dan
seorang saksi dari keluarga wanita itu memberikan kesaksiannya". (Q.S.
Yusuf: 26)
Diantara manfaat-manfaat khitan sebagaimana yang disebutkan para pakar tersebut adalah sebagai berikut:
1. Ada manfaat yang sangat penting dalam khitan. Karena sudah jelas
bahwa didalam qulfah terdapat microbe (kuman) yang semakin
bertambah banyak jika kita tidak meotongnya pada waktu yang tepat,
yang kadang-kadang dapat berakIDat tatal untuk seseorang. Maka jalan
keluar dengan memotongnya sesegera mungkin.
2. Pada saat kencing, sebagian air kencing ada yang masih terselip
diantara qulfah serta kepala penis. Disanmping sisa-Sisa air kencing ini
merupakan sarang yang subur untuk microbe ditempat tersebut,
biasanya juga masih keluar sesudan diceboki, sehingga najisnya
mengenai badan atau pun pakalan, sehingga hal ini seringkali
menimbulkan rasa was-was untuk Seseorang. Karena dia mengira-ngira
sisa-sisa kencing tersebut Keluar tag dan penis, sehingga dia harus wudhu lagi.
3. Memotong qulfah memiiki pengaruh yang sangat baik untuk hubungan suami istri. Karena wanita yang tidak khitan akan memperoleh kenikmatan puncak dari hubungan seksual, yang tidak diperoleh pada wanita yang dikhitan. Wanita yang dikhitan memperoleh pada kenikmatan seksual yang tidak terlalu berlebih-lebihan. maka sewaktu wanita tidak terlalu berlebih-lebihan. Maka sewaktu wanita yang tidak dikhitan mencapai kenikmatan seksual yang memuncak.
4. Disamping khitan sebagai salah satu syiar Islam, la Juga untuk
membedakan antara orang Muslim yang menjaga sunnan agamanya
serta orang yang menentangnya atau menentang akidah Islam. Karena
orang yang menjaga tradisi khitan adalah orang-orang Mulia.
Khitan Bagi Wanita
Yang dimaksud khitan bagi wanita seperti yang dikatakan para pakar
ilmu kedokteran adalah untuk menyederhanakan dorongan seksualnya.
Karena wanita yang tidak dikhitan mempunyai dorongan seksual yang besar,
sehingga akibatnya dia senang melihar serta mengintip kaum laki-laki. Ini
disatu sisi. Namun disisi lain jika wanita dikhitan terlalu banyak (yang
dipotong), dapat melemahkan dorongan seksualnya, sehingga sang suami
tidak mampu memberikan kepuasan dengan optimal kepadanya. Jika khÃtan
dilakukan dengan tidak berlebih-lebihan, maka suami dan istri dapat memperoleh kepuasan seksual dengan bersama-sama.
Memang dari waktu ke lain waktu muncul seruan supaya khitan untuk
wanita dihentikan saja. Karena negara-negara arab yang telah
melaksanakan sunnah-sunnah Islam, juga melakukan khitan. Namun
dengan cara yang tidak sesuai dengan syariat. Seperti di sudan, semua kulit
kelentitnya dipotong. Jelas ini dilarang serta merupakan perbuatan orang
bodoh, sebab akibatnya bisa fatal, yaitu suami dan istri tidak dapat
memperoleh kepuasan, serta akan timbul berbagai masalah keluarga, sebab
kehidupan seksual didalamnya menjadi dingin.
Khitan seperti ini bisa diistilahkan dengan khitan model Fir'aun. Apakah
sebagian orang melaksanakan khitan dengan cara yang salah, kemudian
kita harus menghentikan sunnah Rasulullah SAW?
Meninggalkan khitan untuk wanita dalam waktu selama-lamanya, dapat
menjurus terhadap berbagai bentuk kerusakan, seperti munculnya praktik
kemesuman serta penyakit menular. Yang paling baik ialah jalan
pertengahan. Kita tidak meninggalkan khitan untuk wanita serta tidak
berlebih-lebihan dalam melaksanakan khitan. Semoga orang-orang Muslim
meletakkan semua urusan ditempatnya masing-masing. Mereka tidak boleh
menuntut dihentikannya khitan untuk wanita dengan berlebih-lebihan,
dengan cara menyampaikan penjelasan Rasulullah SAW.