Istri Yang Menuntut Cerai Suami
“Dari
Tsauba r.a, ia berkata, Rasulallah SAW bersabda; “siapapun wanita yang memintai
cerai kepada suaminya tanpa ada sebab
kekerasan, maka haram baginya untuk mencium bau surga”.
Wahai suadariku kaum muslimah.
Ini adalah wasiat yang sangat berharga dari
Rasulullah SAW kepada setiap wanita yang beriman kepada Allah SWT. Islam yang
memperingatkan wanita muslimah supaya tidak terjerumus dalam dosa yang besar.
Kehidupan
suami istri harus dibangun atas dasar rasa kasih yang tulus serta cinta yang
benar. Karena selama perasaan yang mulia ini hidup, maka semuanya akan menjadi
kebaikan serta berkah untuk orang yang memilikinya. Perkawinan adalah hubungan
yang suci, berdiri diatas makna ruh serta perasaan yang mulia. Perkawinan adalah
ungkapan persekutuan antara dua orang dalam semua urusan hidup. Ikatan perkawinan
dalam Islam berlaku untuk selama-lamanya serta harus dikencangkan, melainkan
Allah SWT menghendaki sesuatu yang memang harus terjadi. Oleh sebab itu,
hubungan antara laki-laki dengan istrinya adalah bentuk hubungan yang paling suci
serta paling kuat.mengapa tidak? Allah SWT berfirman, (yang artinya sebagai
berikut);
“Dan
mereka (istri-istrimu) sudah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat’. (Q.S.
An Nisaa’:21)
Islam sangat memperhatikan hak masing-masing
dari suami istri terhadap yang lain. Secara menyeluruh, inilah hak-hak wanita
atas suaminya (kewajiaban suami terhadap istri) :
1.
Memberi nafkah terhadap istri menurut
keadaanya, baik dalam keadaan sempitmaupun lapang. Nafkah disini mencakup
hal-hal berikut: Makanan,pakaian, obat-obatan, tempat tinggal serta lainnya. Sebagaimana
yang telah difirmankan oleh Allah SWT: “Hendaklah orang yang mampuh memberi
nafkah menurut kemampuannya . dan orang yang disempitkan rizkinya, hendaklah
memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah SWT kepadanya. Allah SWT tidak
memikulkan beban terhadap seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah SWT berikan kepadanya”
2.
Hak diatas tempat tidur,yaitu hak untuk
digauli.
3.
Suami harus menjaga kehormatan diri istrinya,
harta serta agamanya. Karena laki-laki bertanggung jawab terhadap istrinya,
khususnya kewajiban menjaganya dari gangguan terhadap dirinya.
4.
Kewajiban mengarjakan masalah-masalah agama
kepada istrinya. Jika suami tidak mempunyai kemampuan dalam hal ini, dia dapat
memberi izin supaya istrinya mendatangi majlis ilmu di majlis-majlis, atau
mendatangi wanita lain yang mempunyai kemampuan untuk mengajar, atau siapapun
yang diperbolehkan.
5.
Mempergaulinya dengan cara yang baik. Sebagaimana
firman Allah SWT: “Dan pergaulilah mereka dengan cara yang baik”.(Q.S An
Nisaa’ : 19)
Dan sebagiannya, suaminya juga memiliki beberapa hak atas
istrinya (kewajiban istri kepada suaminya) diantaranya:
1.
Istri harus ta’at terhadap suami, tidak
menyakiitinya dengan perkataan maupun perbuatan, berbuat untuk keridhaannya
supaya dia dapat masuk syurga.
2.
Istri juga dituntut supaya menjadi wanita yang
shalihah, ahli ibadah, menjaga harta suami sertarumahnya.
3.
Istri juga harus takut terhadap Tuhannya
tentang harta suami, mempergunakannya dengan bijaksana, tidak boleh
membelanjakannya dengan berlebih-lebihan serta tidak boros, tidak membebani
suami dengan sesuatu yang ia tidak mampu.
4.
Istri harus mempunyai agama yang terhormat,
menjaga pakaian serta perhiasaannya.
5.
Istri harus mengurusi keadaan rumah serta
mengabdi terhadap suami dengan cara yang baik.
6.
Istri harus siap dituntut suami jika dia
keluar dari ketaatan kepada Allah SWT atau melakukan sesuatu yang membuat Allah
SWT marah.
Semua hak yang sudah ditetapkan Islam untuk
kedua belah pihak, dimaksudkan supaya hubungan suami istri dapat langgeng serta
dalam kondisi yang paling baik. Maka semua hal yang melemahkan hubungan ini dibenci
Islam. Selama kamu mau memperhatikan wasiat ini, pasti kamu akan memperoleh
dengan cara yang dibenci Allah SWT.
Perceraian dalam Islam sebab dua kebijaksanaan, yaitu sewaktu terjadi
perselisihan antara keduanya. Mereka tidak melihat cara lain untuk mencari
penyelesaiannya. Atau, jika karena suami tertarik terhadap wanita lain,
sehingga dia mau menceraikan istrinya, padahal dia tidak memperoleh
perlakuan yang buruk dari istrinya, maka suami seperti ini akan
mendatangkan cobaan untuk istrinya. Dia tidak akan memperoleh nikmat
dari Allah SWT serta mempunyai adab yang buruk. Perceraiannya adalah
sesuatu yang dibenci.
Pengertian secara menyeluruh dari hadist ini: Wanita meminta terhadap
Suaminya supaya dia menceraikannya tanpa ada alasan kekerasan serta
mengancam keutuhannya, seperti istri merasa takut kalau-kalau dia tidak
akan diperlakukan dengan baik, atau kalau-kalau sang suami akan
membenci dirinya, maka diharamkan bagi sang istri untuk mencium bau
Syurga.
Pengertian tidak mencium bau syurga ini dimaksudkan sebagai
peringatan serta ancaman, atau masih ada kemungkinan baginya untuk
mencium bau syurga, namun tidak diketahui kapan waktunya, atau dia tidak
dapat mencium bau syurga, pada waktu orang lain yang baik dapat
memperolehnya, atau bisa jadi dia sama sekali tidak bisa mendapatkannya.
Yang jelas hal ini dimaksudkan sebagai penegasan peringatan tersebut.
Ungkapan lain yang seperti ini cukup banyak.
Wahai saudaraku kaum Muslimah.
Perkawinan dalam islam dimaksudkan sebagai pembentukan rumah
tangga yang kuat, saling terkait serta disetir oleh rasa kasih sayang. Rumah
tangga adalah masyarakat kecil, yang berusaha untuk mencapai tujuan yang
mulia serta tinggi. Jika tujuan tidak tercapai sebab tidak ada pemenuhan dari
suami istri dalam mengerjakan kewajiban, atau yang satu mengingkari hak
yang lain, maka cuma keretakanlah yang akan muncul diantara keduanya,
kemudian disusul oleh pemisahan hubungan. Karena, kalau diteruskan,
bangunan rumah tangga tidak akan menjadi tegak serta penyangganya akan ambruk.
Berangkat dari sinilah muncul urgensi prinsip perceraian, sebagai jalan
keluar untuk menyelamatkan bangunan rumah tangga. Untuk
mempertimbangkan urgensi ini dikembalikan kepada kaum laki-laki, sebab
dia dianggap sebagai pemimpin rumah tangga, yang bertanggung jawab
mengarahkan serta memberi nafkah keluarganya. Hanya saja laki-laki tidak
dapat seenaknya saja melakukan hak perceraian melainkan berdasarkan
batasan urgensi yang dibutuhkan. Dia dianggap berbuat zhalim jika melebihi
dalam masalah perceraian ini. Orang mukmin yang benar dalam keimanannya, serta mengerjakan ajaran Islam, pasti merasa takut ternadop
kemaraharn Ailah Swi serta siksa-Nya. Islam juga memberikan hak tT
wanita dalam masalah perceraian dengan jalan khulu', yaitu istri memo
semacam ganu rugi berupa harta supaya dia diceraikan.
Wahai saudaraku kaum Muslimah.
Islam meminta kepadamu, supaya kamu berusaha
kemampuanmu supaya kehidupan suami istri dapat tegak. Kamu nard
berusana menyelesaikan pertentangan serta perselisihan, sabar
menghadapl SIKap suaminya yang kasar, serta menahan diri dari kesalahan
yang diperbuat suami. Jika dia merasa kekasaran sikap suami, maka dia
harus berusana mencairkan kekasaran tersebut, dengan mencari tahu sebab
serta sumber-sumbernya, duduk disampingnya, mengajaknya berbicara,
berusana membuat hatinya ridha serta mencari cara yang sesual.
Sebagaimana firman Allah SWT, (yang artinya sebagai berikut):
"Dan apabila seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acun
dari suaminya, maka tidak mengapa untuk keduanya mengadakan
perdamaian yang sebenar-benarmya, serta perdamaian itu lebih baik (untuk
mereka) meskipun manusia itu menurut tabiarnya kikir. Dan apabila kamu
menggauli istrimu dengan baik serta memelihara dirimu (dari nusyuz serta
sikap tidak acuh), maka sesungguhnya Allah SWT adalah Maha
Mengetahui apa yang kamu kerjakan". (Q.S.An Nisaa': 128)
Begitulah menurut pendapat kami, bagaimana perceraian tidak boleh
menjadi tumpuhan sikap gegabah atau pelampiasan kemarahan atau usaha
dibelakang cinta yang baru. Sama sekali bukan merupakan kepribadian yang
terpuji jika istri melupakan suami yang telah bermandi keringat demi
menghidupi dirinya serta demi ketenangannya, kemudian jika ada kesalahan
yang dilakukan suami, maka sang istri langsung menuntut cerai darinya.
Terburu-buru menyerahkan masalah terhadap pihak pengadilan, dengan
beranggapan bahwa hal ini merupakan jalan keluar, bukan merupakan
tindakan yang terpuji, melainkan jika permasalahannya benar-benar telah
memuncak. Tidak ada kesembuhan untuk penyakitnya, melainkan dengan
memberikan obatnya.
Wahai saudaraku kaum Muslimah.
Kuasailah dirimu serta lapangkanlan hatimu, Jika muncul sikap kasar
dalam hubungan antara dirimu serta Suamimu, atau apabila terjadi
perpecahan dengan suamimu, pasti Kamu akan tanu apa penyebabnya.
Dengan cara begitu, perlakuan ternadap airimu akan membaik, hidupmu
akan terangkat serta kedudukanmu akan menanjak, dan akhirnya kamu
menjadi teladan yang baik dalam menjada keutuhan rumah tangga.