Istri Yang Menuntut Cerai Suami




 

Istri Yang Menuntut Cerai Suami


            Dari Tsauba r.a, ia berkata, Rasulallah SAW bersabda; “siapapun wanita yang memintai cerai  kepada suaminya tanpa ada sebab kekerasan, maka haram baginya untuk mencium bau surga”.


Wahai suadariku kaum muslimah.


Ini adalah wasiat yang sangat berharga dari Rasulullah SAW kepada setiap wanita yang beriman kepada Allah SWT. Islam yang memperingatkan wanita muslimah supaya tidak terjerumus dalam dosa yang besar.


            Kehidupan suami istri harus dibangun atas dasar rasa kasih yang tulus serta cinta yang benar. Karena selama perasaan yang mulia ini hidup, maka semuanya akan menjadi kebaikan serta berkah untuk orang yang memilikinya. Perkawinan adalah hubungan yang suci, berdiri diatas makna ruh serta perasaan yang mulia. Perkawinan adalah ungkapan persekutuan antara dua orang dalam semua urusan hidup. Ikatan perkawinan dalam Islam berlaku untuk selama-lamanya serta harus dikencangkan, melainkan Allah SWT menghendaki sesuatu yang memang harus terjadi. Oleh sebab itu, hubungan antara laki-laki dengan istrinya adalah bentuk hubungan yang paling suci serta paling kuat.mengapa tidak? Allah SWT berfirman, (yang artinya sebagai berikut);

            Dan mereka (istri-istrimu) sudah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat’. (Q.S. An Nisaa’:21)

Islam sangat memperhatikan hak masing-masing dari suami istri terhadap yang lain. Secara menyeluruh, inilah hak-hak wanita atas suaminya (kewajiaban suami terhadap istri) :

1.      Memberi nafkah terhadap istri menurut keadaanya, baik dalam keadaan sempitmaupun lapang. Nafkah disini mencakup hal-hal berikut: Makanan,pakaian, obat-obatan, tempat tinggal serta lainnya. Sebagaimana yang telah difirmankan oleh Allah SWT: “Hendaklah orang yang mampuh memberi nafkah menurut kemampuannya . dan orang yang disempitkan rizkinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah SWT kepadanya. Allah SWT tidak memikulkan beban terhadap seseorang melainkan (sekedar) apa yang  Allah SWT berikan kepadanya”


2.      Hak diatas tempat tidur,yaitu hak untuk digauli.


3.      Suami harus menjaga kehormatan diri istrinya, harta serta agamanya. Karena laki-laki bertanggung jawab terhadap istrinya, khususnya kewajiban menjaganya dari gangguan terhadap dirinya.


4.      Kewajiban mengarjakan masalah-masalah agama kepada istrinya. Jika suami tidak mempunyai kemampuan dalam hal ini, dia dapat memberi izin supaya istrinya mendatangi majlis ilmu di majlis-majlis, atau mendatangi wanita lain yang mempunyai kemampuan untuk mengajar, atau siapapun yang diperbolehkan.


5.      Mempergaulinya dengan cara yang baik. Sebagaimana firman Allah SWT: “Dan pergaulilah mereka dengan cara yang baik”.(Q.S An Nisaa’ : 19)

Dan sebagiannya, suaminya juga memiliki beberapa hak atas istrinya (kewajiban istri kepada suaminya) diantaranya:


1.      Istri harus ta’at terhadap suami, tidak menyakiitinya dengan perkataan maupun perbuatan, berbuat untuk keridhaannya supaya dia dapat masuk syurga.


2.      Istri juga dituntut supaya menjadi wanita yang shalihah, ahli ibadah, menjaga harta suami sertarumahnya.


3.      Istri juga harus takut terhadap Tuhannya tentang harta suami, mempergunakannya dengan bijaksana, tidak boleh membelanjakannya dengan berlebih-lebihan serta tidak boros, tidak membebani suami  dengan sesuatu yang ia tidak mampu.


4.      Istri harus mempunyai agama yang terhormat, menjaga pakaian  serta perhiasaannya.


5.      Istri harus mengurusi keadaan rumah serta mengabdi terhadap suami dengan cara yang baik.


6.      Istri harus siap dituntut suami jika dia keluar dari ketaatan kepada Allah SWT atau melakukan sesuatu yang membuat Allah SWT marah.


Semua hak yang sudah ditetapkan Islam untuk kedua belah pihak, dimaksudkan supaya hubungan suami istri dapat langgeng serta dalam kondisi yang paling baik. Maka semua hal yang melemahkan hubungan ini dibenci Islam. Selama kamu mau memperhatikan wasiat ini, pasti kamu akan memperoleh dengan cara yang dibenci Allah SWT.

 

Perceraian dalam Islam sebab dua kebijaksanaan, yaitu sewaktu terjadi

perselisihan antara keduanya. Mereka tidak melihat cara lain untuk mencari

penyelesaiannya. Atau, jika karena suami tertarik terhadap wanita lain,

sehingga dia mau menceraikan istrinya, padahal dia tidak memperoleh

perlakuan yang buruk dari istrinya, maka suami seperti ini akan

mendatangkan cobaan untuk istrinya. Dia tidak akan memperoleh nikmat

dari Allah SWT serta mempunyai adab yang buruk. Perceraiannya adalah

sesuatu yang dibenci.


Pengertian secara menyeluruh dari hadist ini: Wanita meminta terhadap

Suaminya supaya dia menceraikannya tanpa ada alasan kekerasan serta

mengancam keutuhannya, seperti istri merasa takut kalau-kalau dia tidak

akan diperlakukan dengan baik, atau kalau-kalau sang suami akan

membenci dirinya, maka diharamkan bagi sang istri untuk mencium bau

Syurga.


Pengertian tidak mencium bau syurga ini dimaksudkan sebagai

peringatan serta ancaman, atau masih ada kemungkinan baginya untuk

mencium bau syurga, namun tidak diketahui kapan waktunya, atau dia tidak

dapat mencium bau syurga, pada waktu orang lain yang baik dapat

memperolehnya, atau bisa jadi dia sama sekali tidak bisa mendapatkannya.

Yang jelas hal ini dimaksudkan sebagai penegasan peringatan tersebut.

Ungkapan lain yang seperti ini cukup banyak.


Wahai saudaraku kaum Muslimah.


Perkawinan dalam islam dimaksudkan sebagai pembentukan rumah

tangga yang kuat, saling terkait serta disetir oleh rasa kasih sayang. Rumah

tangga adalah masyarakat kecil, yang berusaha untuk mencapai tujuan yang

mulia serta tinggi. Jika tujuan tidak tercapai sebab tidak ada pemenuhan dari

suami istri dalam mengerjakan kewajiban, atau yang satu mengingkari hak

yang lain, maka cuma keretakanlah yang akan muncul diantara keduanya,

kemudian disusul oleh pemisahan hubungan. Karena, kalau diteruskan,

bangunan rumah tangga tidak akan menjadi tegak serta penyangganya akan ambruk.


Berangkat dari sinilah muncul urgensi prinsip perceraian, sebagai jalan

keluar untuk menyelamatkan bangunan rumah tangga. Untuk

mempertimbangkan urgensi ini dikembalikan kepada kaum laki-laki, sebab

dia dianggap sebagai pemimpin rumah tangga, yang bertanggung jawab

mengarahkan serta memberi nafkah keluarganya. Hanya saja laki-laki tidak

dapat seenaknya saja melakukan hak perceraian melainkan berdasarkan

batasan urgensi yang dibutuhkan. Dia dianggap berbuat zhalim jika melebihi

dalam masalah perceraian ini. Orang mukmin yang benar dalam keimanannya, serta mengerjakan ajaran Islam, pasti merasa takut ternadop

kemaraharn Ailah Swi serta siksa-Nya. Islam juga memberikan hak tT

wanita dalam masalah perceraian dengan jalan khulu', yaitu istri memo

semacam ganu rugi berupa harta supaya dia diceraikan.


Wahai saudaraku kaum Muslimah.


Islam meminta kepadamu, supaya kamu berusaha

kemampuanmu supaya kehidupan suami istri dapat tegak. Kamu nard

berusana menyelesaikan pertentangan serta perselisihan, sabar

menghadapl SIKap suaminya yang kasar, serta menahan diri dari kesalahan

yang diperbuat suami. Jika dia merasa kekasaran sikap suami, maka dia

harus berusana mencairkan kekasaran tersebut, dengan mencari tahu sebab

serta sumber-sumbernya, duduk disampingnya, mengajaknya berbicara,

berusana membuat hatinya ridha serta mencari cara yang sesual.

Sebagaimana firman Allah SWT, (yang artinya sebagai berikut):

"Dan apabila seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acun

dari suaminya, maka tidak mengapa untuk keduanya mengadakan

perdamaian yang sebenar-benarmya, serta perdamaian itu lebih baik (untuk

mereka) meskipun manusia itu menurut tabiarnya kikir. Dan apabila kamu

menggauli istrimu dengan baik serta memelihara dirimu (dari nusyuz serta

sikap tidak acuh), maka sesungguhnya Allah SWT adalah Maha

Mengetahui apa yang kamu kerjakan". (Q.S.An Nisaa': 128)


Begitulah menurut pendapat kami, bagaimana perceraian tidak boleh

menjadi tumpuhan sikap gegabah atau pelampiasan kemarahan atau usaha

dibelakang cinta yang baru. Sama sekali bukan merupakan kepribadian yang

terpuji jika istri melupakan suami yang telah bermandi keringat demi

menghidupi dirinya serta demi ketenangannya, kemudian jika ada kesalahan

yang dilakukan suami, maka sang istri langsung menuntut cerai darinya.

Terburu-buru menyerahkan masalah terhadap pihak pengadilan, dengan

beranggapan bahwa hal ini merupakan jalan keluar, bukan merupakan

tindakan yang terpuji, melainkan jika permasalahannya benar-benar telah

memuncak. Tidak ada kesembuhan untuk penyakitnya, melainkan dengan

memberikan obatnya.


Wahai saudaraku kaum Muslimah.


Kuasailah dirimu serta lapangkanlan hatimu, Jika muncul sikap kasar

dalam hubungan antara dirimu serta Suamimu, atau apabila terjadi

perpecahan dengan suamimu, pasti Kamu akan tanu apa penyebabnya.

Dengan cara begitu, perlakuan ternadap airimu akan membaik, hidupmu

akan terangkat serta kedudukanmu akan menanjak, dan akhirnya kamu

menjadi teladan yang baik dalam menjada keutuhan rumah tangga.

Post a Comment

Previous Post Next Post