Wanita Yang Baru Menjalani Masa Haid



Wanita Yang Baru Menjalani Masa Haid

Yaitu, wanita yang baru pertama kali mengeluarkan darah haid. Ketika itu ia berkewajiban meninggalkan shalat, pluasa dan hubungan badan, hingga datang masa suci. Apabila masa haid itu telah selesai dalam satu hari atau paling lama lima belas hari, maka ia berkewajiban untuk mandi dan mengerjakan shalat. Apabila setelah lima belas hari darah tersebut masih tetap mengalir keluar maka ia dianggap mengalami masa istihadhah. Pada saat itu, hukum yang berlaku baginya adalah hukum wanita yang mengalami istihadhah.


Apabila darah haid itu berhenti di sekitar lima belas hari, lalu ia mengalir lagi selama satu atau dua hari, kemudian berhenti lagi seperti semula, maka cukup baginya mandi, lalu mengerjakan shalat. Selanjutrya, hendaklah ia meninggalkan shalat pada setiap kali mengetahui darah haid itu mengalir.


Wanita yang sedang menjalani masa haid dilarang mengerjakan shalat,

sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah:

"Apabila datang haidmu, maka tinggalkanlah shalat."(HR. Muttafaqun

'Alaih)


Wanita Yang Biasa Menjalani Masa Haid


Yaitu, wanita yang mempunyai hari-hari tertentu pada setiap bulannya untuk menjalani masa haidnya. Pada hari-hari tersebut, ia harus meninggalkan shalat, puasa dan hubungan badan. Apabila ia melihat darah bewarna kekuning-kuningan atau yang bewarna keruh setelah hari-hari haidnya tersebut, maka ia tidak perlu menghitungnya sebagai darah atau haid. Hal ini sesuai dengan ucapan Ummu 'Athiyah Radhiyallahu Anha:


"Kami tidak memperhitungkan sama sekali darah yang bewarna kekuning-kuningan atau yang berwarna keruh setelah lewat masa bersuci".(HR. Bukhari)


Apabila ia melihat darah yang bewarna kekuning-kekuningan dan yang bewarna keruh itu pada saat tengah menjalani masa haid, maka darah tersebut termasuk darah haid, sehingga ia belum diharuskan untuk mandi, melaksanakan shalat dan puasa.


Sebagian dari para ulama berpendapat bahwa wanita yang menjalani haid

melebihi dari hari yang biasa dijalani setiap bulannya, maka hendaklah ia bersuci selama tiga hari dan setelah itu laksanakan mandi serta kerjakan shalat, selama keluarnya darah tersebut tidak lebih dari lima belas hari. Karena, apabila melebihi lima belas hari, maka dikategorikan sebagai wanita yang mengalami masa istihadhah serta tidak perlu bersuci, akan tetapi cukup dengan melaksanakan mandi dan mengerjakan shalat.


Sebagian dari ulama yang lain berpendapat, bahwa keluarnya darah yang melebihi kebiasaan masa haid itu tidak harus meninggalkan shalat karenanya, kecuali jika terjadinya berulang-ulang, dua atau tiga kali. Sehingga pada saat itu, masa haidya berubah menjadi masa istihadhah. Ini merupakan pendapat yang jelas dan lebih kuat (rajih).


Baca juga tentang Wanita Yang Mengalami Istihadhah

Post a Comment

Previous Post Next Post