Definisi dan Dalil Thaharah

BAB THARAH





Assalu'alaikum sahabat pintar kali ini mimin akan menjelaskan tentang Definisi Dan Dalil Thaharah secara terperinci. yuk baca penjelasannya.


1. Definisi Thaharah

Menurut bahasa, thaharah berarti bersuci. Sedangkan wudhu' disebut bersuci, karena dapat membersihkan mutawadhi' (orang yang berwudhu') dari keadaan sebelumnya yang dianggap tidak suci.


2.Hukum Thaharah

Tharah merupakan ciri terpenting dalam islam, yang berarti bersih atau sucinya seseorang secara lahir maupun batin. Islam menuntut seseorang membersihkan hatinya dari sirik, dengki dan iri hati.

Dalam hal ini, Allah telah berfirman:

  "pada hari harta dan anak laki-laki tidak berguna, kecuali orang-orang yang menghadap Allah dengan hati bersih. "(Asy-syu'ara:88-89).

Dan firmanNya yang lain:

   "katakanlah kepada para hambaKu : Hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang lebih baik (benar)." (Al-Isra':53).


Allah telah memerintahkan untuk menjaga anggota tubuhnya dari perbuatan maksiat, dimana Dia berfirman:

   "Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, kesemuanya itu akan di mintai pertanggung jawabannya. "(Al-Isra': 36)


Seorang muslim/h juga di wajibkan untuk mensucikan badan dan pakaian serta tempat shalatnya dari najis yang bersifat lahir, agar sejalan dengan pensucian hati. Dari Abu Hurairah ra diriwayatkan, bahwa Nabi shallallahu Alaihi wa sallam, pernah berkata :


لا يقبل اللّه صلاة أحدكم إذا احدث حتّي يتوضأ. (رواه البخرى)


   "Allah tidak akan menerima shalat seseorang di antara kalian apabila berhadats, sehingga ia berwudhu': (HR.Bukhari)


Demikian juga hadits yang di riwayatkan Imam Muslim dari Abu Malik Al-Asy'ari, ia berkata; bahwa Rasulallah shallallahu Alaihi wa Sallam pernah bersabda:


الطّهور شطر الإيمان والحمد للّه تملأ الميزان وسبحان اللّه والحمد للّه تملٓأن أو تملأ ما بين السّموات والأرض والصّلاة نور والصّدقة برهان والصّبر ضياء والقرآن حجّة لك أو عليك كلّ النّاس يغدو فبائع نفسه فمعتقها أو موبقها. (رواه مسلم)


"Kesucian itu sebagian dari iman. Bacaan Alhamdulillah memenuhi timbangan. subhanallah wa Alhamdulillah memenuhi apa yang berada diantara langit dan bumi. Sedangkan shalat adalah pelita, sedekah adalah bukti, kesabaran adalah cahaya dan Al-Qur'an adalah hujjah yang membenarkan atau menyalahkan mu. Setiap orang yang pergi pagi hari dan menjajakan diri (berkorban di jalan Allah), maka ia telah memerdekakan atau justru akan membinasakannya. " (HR.Muslim)


Hadits ini sangatlah angung maknanya dan merupakan salah satu dari pokok ajaran islam, yang mencakup beberapa kaidah penting. Asy-Syathru memiliki arti tengah, sebagai mana dikatakan; bahwa yang dimaksud di sini adalah kelipatan pahala yang terdapat di dalamnya berakhir sampai hitungan setengah dari nilai pahala iman. Ada juga yang mengatakan, bahwa iman itu seharusnya melalui beberapa tingkatan. Demikian juga halnya dengan wudhu' , yang tidak sah kecuali di sertai dengan iman. Juga dikatakan, bahwa yang dimaksud dengan iman di sini adalah shalat, sebagaimana yang difirmankan Allah Subhanahu wa Ta'ala:

 "Dan Allah tidak akan menyia-nyiakan iman (shalat) mu. (Al-Baqarah: 143).


Kesucian merupakan syarat sahnya shalat. Sehingga kesucian ini menjadi seperti bagian yang bernilai setengahnya, yang mana tidak harus berarti setengah dalam arti sebenarnya. Ini merupakan ungkapan yang lebih mendekati pada kebenaran di antara ungkapan-ungkapan yang ada. itu berarti, bahwa iman yang di benarkan dengan hati dan diwujudkan dalam kepatuhan secara lahir, keduanya merupakan (bernilai) sebagian dari iman. Begitu pula dengan thaharah (bersuci) yang termasuk bagian dalam shalat, dimana ia merupakan wujud kepatuhan secara lahiriyah. Wallahu A'lam.


Dari Ibnu Umar ra, ia berkata, bahwa aku pernah mendengar  Rasulullah Shallallahu Alahi wa Sallam bersabda:


لا تقبل صلاة بغير طهور ولا صدقة من غلول. (رواه مسلم)


"Tidak akan di terima suatu shalat tanpa bersuci dan tidak juga sedekah dari harta rampasan yang belum di bagi." (HR.Muslim)


Hadits tersebut di atas merupakan nash diwajibkannya thaharah untuk mengerjakan shalat. Para ulama telah bersepakat bahwa thaharah merupakan syarat sahnya shalat. Sedangkan wudhu' pada setiap hendak melaksanakan shalat merupakan hal yang wajib. Hal ini didasarkan pada firman Allah Subhanahu wa Ta'ala: 

   "wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah muka dan tangan kalian sampai kesiku. Kemudian sapulah kepala dan basuh kaki kalian sampai kedua mata kaki…."(Al-Maidah:6).


Memperbaharui wudhu' pada setiap hendak menunaikan shalat merupakan hal yang disunatkan. Para ulama telah bersepakat mengharamkan shalat tanpa bersuci terlebih dahulu, baik dengan air maupun debu. Dalam hal ini tidak ada perbedaan antara shalat fardhu, shalat sunnat, sujud tilawah, sujud syukur maupun shalat jenazah.


Saudara/i ku para muslim/h, jika anda melakukan shalat dalam keadaan berhadats secara sengaja dan tanpa adanya alasan, maka anda telah melakukan perbuatan dosa. Demikianlah pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Sebagaimana di ceritakan dari Abu Hanifah Rahimahullah: "Bahwa orang yang dengan sengaja meninggalkan (menolak) wudhu' dikategorikan sebagai kafir . Karena, perbuatannya itu mempermainkan kewajiban yang telah ditetapkan." sementara dalil yang melandasinya adalah, bahwa kufur itu merupakan persoalan keyakinan, dimana keyakinan orang  (yang meninggalkan wudhu' ) tersebut mengenai shalat tanpa wudhu' adalah tidak benar (karena ia meyakini sebagai perbuatan yang dapat di benarkan,ed). Pernyataan ini berlaku jika orang yang mengerjakan shalat dalam keadaan berhadats tersebut tidak mempunyai alasan yang tepat. Sedangkan bagi orang yang benar-benar mempunyai alasan pasti, misalnya tidak adanya air maupun debu, maka dalam hal ini terdapat empat pendapat yang dikemukakan  oleh Imam Asy-Syafi'i Rahimahullah, yang sekaligus merupakan pendapat para ulama, yang masing-masing mengatakan :

pertama: Orang tersebut wajib mengerjakan shalat dengan kondisi yang di alaminya dan ia harus mengulangi shalatnya apabila telah memungkinkan baginya untuk bersuci.

kedua: Dilarang mengerjakan shalat pada saat itu, akan tetapi ia harus mengqadha'nya.

ketiga: Disunatkan baginya mengerjakan shalat, dan tetap harus mengqadha'nya di lain waktu

keempat: ia harus mengerjakan shalat pada saat itu dan tetap harus mengqadha'nya pada waktu yang lain.


Allah Subhanallahu wa Ta'ala tidak akan menerima shalat hambanya apabila ia mengerjakannya dalam keadaan berhadats, sehingga ia berwudhu' atau bertayamum. Karena, wudhu' merupaka. hukum pokok di dalam shalat, sebagaimana yang di ajarkan oleh Rasulullah kepada kita didalam sabdanya:

   "Tidak akan diterima suatu shalat tanpa bersuci."(HR.Muslim).


Keterangan:

1.Suci Secara Lahir

Suci secara lahir adalah suci dari segala macam kotoran atau suci dari hadats. 

Bersuci dari kotoran itu dapat dilakukan dengan cara menghilangkan seluruh najis yang menempel dengan menggunakan air yang bersih, baik dari pakaian, badan maupun tempat shalat. Sedangkan bersuci dari hadats adalah dengan berwudhu' , mandi atau bertayamum. Insya Allah, penulis akan menguraikan satu persatu nanti pada pembahasan mengenai air.


2.Suci Secara Batin

Suci secara batin berarti membersihkan jiwa dari dosa dan semua perbuatan maksiat. Yaitu, dengan cara bertaubat secara sungguh-sungguh dari segala macam dosa dan perbuatan maksiat. Juga membersihkan hati dari persaan syirik, keragu-ragian, dengki, iri hati, tipu daya, kesombongan, 'ujub, riya dan sum'ah. Yaitu dengan cara menanamkan keikhlasan, keyakinan, kecintaan kepada kebaikan, kelembutan, kejujuran, tawadhu' (rendah hati) serta mengkehendaki keridhaan Allah dalam segala bentuk niat yang di munculkan dan mengerjakan amal-amal shalih seperti shalat.

Taubat berarti kembali kepada Allah dan bertekad untuk tidak mengulangi perbuatan maksiat pada hari-hari mendatang. Allah senantiasa menerima taubat hambanya apabila ia mau benar-benar kembali kepadaNya.

Perbuatan dosa dikategorikan menjadi dua macam. Pertama, dosa yang terjadi antara seorang hamba dengan Allah, dimana untuk bertaubat dari dosa ini adalah dengan beristighfar yang di sertai rasa penyesalan dan bertekad (berusaha dengan sungguh-sungguh) untuk tidak mengulanginya lagi. sedangkan yang lainnya adalah dosa yang terjadi antara seorang hamba terhadap hamba lainnya, dimana untuk bertaubat dari dosa ini adalah dengan cara meminta maaf dan ridha dari orang yang menjadi objek perbuatan dosa tersebut. Karena sesungguhnya Allah akan mengampuni dosa-dosa para hambaNya secara keseluruhan.

Seorang ulama mengatakan: "Taubat itu dikenal dalam empat bentuk. Salah satunya adalah dengan cara menahan lidah dari melakukan ghibah dan berdusta. Kedua, dengan cara tidak mendengki dan memusuhi orang lain. Ketiga, dengan cara menghindari orang-orang yang berbuat kejahatan dan yang keempat adalah dengan cara mempersiapkan diri menghadapi kematian dengan menyesali serta memohon ampunan atas semua perbuatan dosa yang telah di lakukan dan berusaha untuk taat kepada Allah Subhanallahu wa Ta'ala.


Demikian penjelasan secara rinci tentang definisi dan dalil thaharah

Wallahu'alam bishoab.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Post a Comment

Previous Post Next Post