Syarat, Rukun dan Sunnah Tayamum
Assalamu'alaikum sahabat pintar, kali ini mimin ingin berbagi ilmu tentang syarat, fardhu dan sunnah di dalam tayamum yuk simak penjelasannya.
(فصل) وشرائط التّيمّم خمسة أشياء : وجود العذر بسفر او مرض ودخول وقت الصّلاة وطلب الماء وتعذّر استعماله واعوازه بعد الطّلب والتّراب الطّاهر الّذي له غبار فإن خالطه جصّ او رمل لم يجز.
Syarat tayamum itu ada lima perkara, yaitu :
1.Adanya halangan (udzur) karena berpergian atau sakit ketika telah masuk waktu shalat.
2.Masuk waktu shalat
3.Mencari air (setelah datang waktu shalat)
4.Terhalang memakai air dan air tersebuat di perlukan (misalnya untuk di minum) setelah (berhasil) mencarinya
5.(memakai) tanah suci yang berdebu, bila debu tersebut bercampur kapur atau pasir, maka tidak mencukupi syarat dipakai tayamum.
وفرائضه أربعة أشياء : النيّة ومسح الوجه ومسح اليدين مع المرففين والتّرتيب.
Fardu-fardu tayamum itu ada empat perkara, yaitu :
1.Niat
2.Mengusap muka
3.Mengusap kedua tangan sampai dengan kedua siku
4.Tartib (berurutan)
وسننه ثلاثة أشياء : التّسميّة وتقديم اليمنى على اليسرى والموالاة.
Sunah-sunah tayamum itu ada tiga perkara, yaitu :
1.Membaca basmalah
2.Memdahulukan (mengusap) anggota tubuh yang kanan dari yang kiri
3.Sambung menyambung (antara tiap-tiap pengusapan)
والّذي يبطل التّيمّم ثلاثة أشياء : ما أبطل الوضوء ورؤية الماء في غير وقت الصّلاة والرّدّة.
Hal-hal yang membatalkan tayamum itu ada tiga perkara, yaitu :
1.Segala sesuatu yang membatalkan wudhu
2.Melihat air sebelum melakukan shalat
3.Murtad (keluar dari islam).
وصاحب الجبائر يمسح عليها ويتيمّم ويصلّي ولا إعادة عليه إن كان وضعها على طهر.
Orang yang menggunakan pembalut (pereban karena luka atau lainnya) boleh mengusap balutannya (ketika berwudhu), tetapi kemudian harus bertayamum dan (barulah boleh) melakukan shalat. Dan ia tidak wajib mengulangi shalatnya apabila sewaktu menggunakam pereban tersebut dalam keadaan suci.
Keterangan
Apabila orang yang memakai perban (shahibul jabaair) tidak mungkin untuk melepaskan perbannya ketika akan bersuci (thaharah) maka ia harus melakukan sebagai berikut :
1.Mengusap seluruh permukaan perban dengan air
2.Bertayamum sebagai ganti dari basuhan anggota yang di perban
3.Anggota yang tidak sakit dan tidak diperban dibasuh sebagaimana mestinya
ويتيمّم لكلّ فريضة ويصلّي بيتيمّم واحد ماشاء من النّوافل.
Seseorang (yang mempunyai udzur berwudhu) boleh bertayamum untuk setiap kalk shalat fardu (sekali tayamum hanya untuk sekali shalat fardu). Tetapi sekali tayamum boleh untuk melakukan shalat sunat beberapa kali sesuai yang ia kehendaki.
Demikianlah penjelasan singkat tentang tayamum.
Jika sahabat memiliki masalah dan ingin bertanya silahkan komentar di bawah blog ini.
wallahu'alam bishoab.
Wassalamu'alaikum.