Macam-macam air untuk bersuci



Macam-Macam Air Untuk Bersuci




Assalamu'alaikum sahabat pintar kali ini mimin akan berbagi ilmu tentang air yang dapat di gunakan untuk bersuci dan air yang tidak dapat di gunakan untuk bersuci.


الْمِيَاهُ الَّتِيْ يَجُوْزُ التَّطْهِيرُبِهَا سَبْعُ مِيَاهٍ: مَاءُ الْسَّمَاءِ وَمَاءُ الْبَحْرِ وَمَاءُ النَّهْرِ وَمَاءُ الْبِئْرِ وَمَاءُ الْعَيْنِ وَمَاءُ الْثَلْجِ وَمَاءُ البَرَدِ.

 Macam-macam air yang boleh di pergunakan untuk bersuci itu ada tujuh macam, yaitu : 

1.Air langit (air hujan) 

2.Air laut

3.Air sungai

4.Air sumur

5.Air sumber (mata air)

6.Air salju (es)

7.Air embun


Kemudian air itu di bagi empat macam :

1.Air suci lagi mensucikan dan tidak makruh, yaitu air mutlak.

2.Air suci lagi mensucikan tapi makruh menggunakannya untuk bersuci, yaitu air yang terjemur matahari.

3.Air suci tetapi tidak menyucikan, yaitu air musta'mal (air yang telah dipakai untuk menyucikan hadats) dan air yang telah berubah ( warna, bau dan rasanya ) karena benda-benda suci lain yang memcampurinya.

4.Air najis, yaitu air yang kemasukan najis, sedangkan air itu kurang dari dua kullah atau dua kullah tetapi telah berubah (warna, bau dan rasanya karena kemasukan najis tersebut).

  وَالْقُلْتَانِ خَمْسُمِائَةِ رِطْلٍ بِالْبَغْدَادِيِّ تَقْرِيْبًا فِي الْأَصَحِّ

  Dua kullah menurut pendapat yang paling sahih adalah kurang lebih 500 kati Baghdad.


Keterangan : 

   Mengenai ukuran banyaknya air dua kullah itu, perhatikan beberapa pendapat berikut ini :

1. Menurut ukuran kati Baghdad : 245,325 liter, atau 62,4 cm. X 62,4 X 62,4 cm. (PxLxT)

2. Menurut Imam Rafi'i : 176,245 liter, atau 56,1 cm. X 56,1 cm X 56,1 cm. (PxLxT).

3. Menurut Imam Nawawi : 174,580 liter, atau 55,9 cm. X 55,9 cm. X 55,9 cm. (PxLxT).


demikian penjelasan tentang macam-macam air yang boleh untuk bersuci dan tidak boleh untuk bersuci. 

Jika sahabat memiliki masalah dan ingin bertanya silahkan komentar di bawah blog ini.

wallahu'alam bishowab.

Wassalamu'alaikum Wr Wb

Post a Comment

Previous Post Next Post